Syarat2nya adalah:
1. Paspor Asing Anak (asli dan photocopy)
2. Akte Kelahiran anak (asli dan photocopy)
3. Paspor asli orangtua yg berkewarganegaraan Asing (ini photocopy juga)
4. Kitas / Kitap (asli dan photocopy) buat orang tua WNA
5. Kartu keluarga yang sudah tertera nama anak (Asli dan photocopy)
6. KTP orang tua WNI
7. Photo anak ukuran 4x 6 (4 lembar) dengan latar belakang merah.
8. Mengisi formulir perdim 27. Bisa minta pada petugas imigrasi.
9. Karena saya bukan penduduk asli bali, maka saya lampirkan kartu tamu atau biasa disebut kartu pendatang dari banjar setempat.
Contoh kartu tamu
Contoh Formulir perdim
Berikut prosesnya adalah:
Datang Ke kantor Imigrasi bagian WNA.
Kalo ibu2 pernah ke imigrasi Jimbaran - bali. Dari arah pintu masuk sebelah kanan yaa 😊 nanti diberikan 2 map berisi formulir perdim 27. Silahkan disi dan ditanda tangani.
Dibuat dalam 2 rangkap.
Isi data di perdim 27, setelah dokumen2 nya komplit, bawa ke counter 2. Di sini akan di cek sama mbaknya apa dokumen2 nya sudah komplit.
Setelah di nyatakan oke, akan di suruh tunggu.
Kira2 10 menit kemudian saya di panggil sama mbak dari counter 2.
Di kasih slip tanda terima dan tagihan serta tgl kembali kira2 seminggu kemudian.
Seminggu kemudian saya datang bersama anak saya untuk pemotretan, sebelumnya saya membayar dulu Rp 405. 000
Setelah anak saya di foto, saya di kasih tanda terima untuk mengambil kartu dan surat Affidavit nya. Kira2 seminggu kemudian.
Pada tgl pengambilan saya datang ke counter 3.
Setelah me nunggu kira2 10 menit, passport asing anak saya di kembali kan Bersama kartu dan surat Affidavit nya.
Fotocopy surat dan kartu Affidavit harus di bawa kalau bepergian ke luar negeri.


Hai...mau tanya, kartu affidavit itu ada masa expired nya atau ngga ya?
BalasHapus