Selasa, 23 Oktober 2018

Persyaratan membuat Livret de Famille




Persyaratan membuat Livret De Famille

Halo semuanya. Apa kabar?  Semoga dalam keadaan sehat selalu yaaa.

Oke kali ini saya akan membahas persyaratan untuk membuat Livret de Famille :
1. Salinan Lengkap akte pernikahan (asli) dari catatan sipil.
2. Photocopy Akte Pernikahan
3. Photocopy KTP
4. Photocopy Passport (WNA)
5. Photocopy surat cerai Indonesia (bagi yang sudah bercerai)
6. Mengisi Formulir transkipsi lengkap dan sudah ditanda tangani. (formulir ini bisa didapatkan di konsulat Perancis. Kadang sudah disediakan dari KEDUBES Perancis Jakarta saat mengirim Surat Izin Menikah)

Setelah itu kalian harus mengirim dokumen tersebut pada Agen yang sudah disediakan oleh Kedubes Perancis Jakarta.

Agennya boleh ke :

M. A SUBANDI (untuk membantu melegalisir sekaligus terjemahan) Jalan Bumi Raya VI No 11 – Duren Sawit (Jalan Kolonel Sugiono) – Jakarta Timur 13440 Tél : 8660 2362 – fax : 861 1910 Portable : 0812 967 38 34 e-mail : subandi@dnet.net.id ou subanditrans@yahoo.com
atau

AVANTI SERVICES (untuk membantu melegalisir) (M. Paul MARINGKA – parle français, anglais, néerlandais, indonésien) Jalan Tebet Utara III-B, Jakarta Selatan 12820 Tél/Fax (62-21)830 4557 ou Tél/Fax : (62-21)829 2289 Portable : (62) 816 816 494 e-mail : paulm@indosat.net.id

Saya kemarin memakai Jasa M. Paul MARINGKA.
Catatan dari saya : Tolong teliti Salinan akte perkawinan dan akte perkawinan. Kasus saya kemarin ada kesalahan satu huruf pada nama suami jadi saya harus balik lagi ke Catatan sipil untuk memperbaiki dokumen tersebut.

Prosesnya 10 hari kerja untuk melegalisir daN terjemahan. Setelah itu saya di telepon sama pak paul bahwa dokumen sudah diserahkan ke Kedubes Perancis Jakarta (Madame Cempaka).  Saya juga menginformasikan pada Madame cempaka bahwa berkas sudah diserahkan (for be sure madame cempaka sudah menerima berkas saya).
Proses pembuatan Livret de Famille membutuhkan waktu 2-3 bulan.
Voilaaa..  Inilah beberapa alur perjalanan saya melegalkan pernikahan saya ,banyak sekali tantangan dan perjuangan.

Semoga bermanfaat buat kalian yaa 😘

Bon courage 🌻

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Proses Pembuatan Affidavit Anak di Kantor Imigrasi

Proses pembuatan affidavit anak di kantor imigrasi terdekat. Syarat2nya adalah: 1. Paspor Asing Anak (asli dan photocopy) 2. Akte Kelahir...