With God All Things Are Possible
Oke jadi saya ingin berbagi pengalaman mengurus dokumen pernikahan yang dibutuhkan untuk menikah dengan Warga negara Perancis.
# CERTIFICAT DE CAPACITÉ A MARIAGE
Untuk mendapatkan Certificate de capacité à mariage (CCAM) / certificate non impeachment to get married (CNI) atau biasa disebut juga SIM (surat ijin menikah). Dokumen yang harus disiapkan untuk mendapatkan ccam (surat ijin menikah) ini adalah :
Calon Pasangan WNI:
1. Mengisi formulir « renseignement relatif a chacun des futurs époux » bagi kedua belah pihak dan « formulir renseignements commun aux futurs époux » (formulir bisa diambil di Kantor Konsulat Perancis). (karna saya berdomisili di Bali jadi saya datangi konsulat perancis Jalan Umalas I No.80, Kerobokan, Kuta, Kabupaten Badung, Bali 80117)
2. Akte Kelahiran asli yang diberikan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. (saya pribadi cmn melampirkan fotocopy akte kelahiran yang sudah dilegalisir oleh catatan sipil).
3. PHOTOCOPY KTP ( Legalisir oleh catatan sipil)
4. SURAT KETERANGAN BELUM PERNAH MENIKAH (asli) dari kantor kelurahan sesuai alamat di KTP.
5. PHOTOCOPY N1, N2, N4 (karna formulir n1, n2, n4 kosong dikelurahan, jadi saya ke Kantor KUA untuk mengambil formulir)
Calon Pasangan WNA:
1. PHOTOCOPY CARTE NATIONALE D'INDENTITE (yang masih berlaku) atau CERTIFICAT DE NASIONALITE FRANCAIS
2. COPIE INTEGRALE D'ACTE NAISSANCE. Salinan lengkap yg masih berlaku 3 bulan sebelum tanggal pernikahan (ASLI). (Karena akte kelahiran orang perancis itu diperbaharui setiap 3 bulan. Jadi usahakan agar ini diurus yang paling utama.
3. Bukti tempat tinggal bagi orang perancis (bukti pembayaran listrik/telp dinegara tempat tinggalnya) khusus jika calon kalian berada diperancis saat mengajukan berkas.
4. Bukti sewa rumah dan photocopy passport serta visa bila calon suami berada di Indonesia. Jika pasangan kalian tinggal atau menginap d homestay atau villa, sertakan saja bukti pembayaran tempat tinggal.
Voila.. Semua dokumen dikirim ke kedutaan besar perancis di Jakarta. Atau bisa juga melalui konsulat perancis (jika ada di daerah domisili kalian)
Surat ijin menikah atau capacite a mariage prosesnya berlansung selama 1-2 bulan. (Jika calon suami berada di Perancis / luar negeri). Jika calon suami berada di Indonesia prosesnya selama 2 - 3 minggu.
Setelah surat ijin menikah atau capacite a mariage telah jadi, setelah itu kalian bisa siapkan persyaratan menikah di CATATAN SIPIL/ KUA di Indonesia.
Berikut dokumen yg dipersiapkan :
CALON PASANGAN WNI
1. Surat keterangan N1, N2, N4 dari kelurahan. -
2. surat rekomendasi pindah nikah (jika tidak menikah Di tempat asal)
3. Photocopy KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran.
4. Foto gandeng berdua latar belakang merah ukuran 4x6 (10 lembar)
CALON PASANGAN WNA
1. Capacite de a mariage (surat ijin menikah) surat ini sudah terdapat dalam dua bahasa. (Perancis dan Indonesia). Kedua surat ini harus di Photocopy karena akan dibutuhkan untuk proses pembuatan Livret de famillie (kartu keluarga Perancis)
2. Photocopy Passport yang masih berlaku
3. Photocopy INTEGRALE D'ACTE NAISSANCE (ditranslate ke dalam Bahasa Indonesia)
4. Photocopy surat cerai (divorce) jika Calon suami (duda) (ditranslate ke dalam bahasa Indonesia)
Persyaratan menikah di Gereja :
Calon pasangan WNI :
1. Surat baptis dan surat sidi
2. Surat rekomendasi pindah nikah gereja (jika tidak menikah di gereja asal)
3. Photocopy KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran.
Calon pasangan WNA :
1. Photocopy Passport yang masih berlaku
2. Photocopy INTEGRALE D'ACTE NAISSANCE (ditranslate ke dalam Bahasa Indonesia
Semua dokumen diserahkan ke Catatan Sipil dan Gereja dimana akan dilangsungkan pernikahan. Setelah dilangsungkan pernikahan, pihak catatan sipil akan menerbitkan Akte Perkawinan serta Salinan Lengkap Akte perkawinan. Prosesnya kira2 5 hari kerja. Pihak Gereja akan menerbitkan surat perkawinan, yang diberikan hari itu juga setelah selesai melakukan Pernikahan.
Dokumen untuk KUA (menikah agama islam)
Calon pasangan WNI
– Surat Keterangan (N1, N2, & N4) dari Kelurahan
_ Surat Rekomendasi Pindah Nikah dari KUA
(jika ingin Menikah di lain KUA)
– Photocopy KK, KTP, Akta Lahir
– Pas foto 2×3, 3×4
untuk WNA
– Surat Ijin Menikah dari Kedutaan
– Photocopy Passport yang masih berlaku
– Photocopy Akta Lahir (baiknya di translate kedalam bahasa Indonesia)
– Pas foto 2×3, 3×4
– Sertifikat Mualaf
semua dokumen diatas diserahkan kepada Catatan Sipil /KUA dimana kita nikah nantinya karna mereka yang akan keluarkan buku nikahnya
Langkah selanjutnya setelah melangsungkan pernikahan adalah membuat Kartu Keluarga Prancis / Livret de Famille.
Bon Courage 👌👌