Selasa, 23 Oktober 2018

Proses Pembuatan Affidavit Anak di Kantor Imigrasi

Proses pembuatan affidavit anak di kantor imigrasi terdekat.
Syarat2nya adalah:
1. Paspor Asing Anak (asli dan photocopy)
2. Akte Kelahiran anak (asli dan photocopy)
3. Paspor asli orangtua yg berkewarganegaraan Asing (ini photocopy juga)
4. Kitas / Kitap (asli dan photocopy) buat orang tua WNA
5. Kartu keluarga yang sudah tertera nama anak (Asli dan photocopy)
6. KTP orang tua WNI
7. Photo anak ukuran 4x 6 (4 lembar) dengan latar belakang merah.
8. Mengisi formulir perdim 27. Bisa minta pada petugas imigrasi.
9.  Karena saya bukan penduduk asli bali,  maka saya lampirkan kartu tamu atau biasa disebut kartu pendatang dari banjar setempat.
Contoh kartu tamu
   

                  Contoh Formulir perdim


Berikut prosesnya adalah:

Datang Ke kantor Imigrasi bagian WNA.
Kalo ibu2 pernah ke imigrasi Jimbaran - bali. Dari arah pintu masuk sebelah kanan yaa  😊 nanti diberikan 2 map berisi formulir perdim 27. Silahkan disi dan ditanda tangani.

Dibuat dalam 2 rangkap.
Isi data di perdim 27, setelah dokumen2 nya komplit, bawa ke counter 2. Di sini akan di cek sama mbaknya apa dokumen2 nya sudah komplit.

Setelah di nyatakan oke, akan di suruh tunggu.
Kira2 10 menit kemudian saya di panggil sama mbak dari counter 2.
Di kasih slip tanda terima dan tagihan serta tgl kembali kira2 seminggu kemudian.

Seminggu kemudian saya datang bersama anak saya untuk pemotretan, sebelumnya saya membayar dulu Rp 405. 000

Setelah anak saya di foto, saya di kasih tanda terima untuk mengambil kartu  dan surat Affidavit nya. Kira2 seminggu kemudian.

Pada tgl pengambilan saya datang ke counter 3.
Setelah me nunggu kira2 10 menit, passport asing anak saya di kembali kan Bersama kartu dan surat Affidavit nya.




Fotocopy surat dan kartu Affidavit harus di bawa kalau bepergian ke luar negeri.


Persyaratan membuat Livret de Famille




Persyaratan membuat Livret De Famille

Halo semuanya. Apa kabar?  Semoga dalam keadaan sehat selalu yaaa.

Oke kali ini saya akan membahas persyaratan untuk membuat Livret de Famille :
1. Salinan Lengkap akte pernikahan (asli) dari catatan sipil.
2. Photocopy Akte Pernikahan
3. Photocopy KTP
4. Photocopy Passport (WNA)
5. Photocopy surat cerai Indonesia (bagi yang sudah bercerai)
6. Mengisi Formulir transkipsi lengkap dan sudah ditanda tangani. (formulir ini bisa didapatkan di konsulat Perancis. Kadang sudah disediakan dari KEDUBES Perancis Jakarta saat mengirim Surat Izin Menikah)

Setelah itu kalian harus mengirim dokumen tersebut pada Agen yang sudah disediakan oleh Kedubes Perancis Jakarta.

Agennya boleh ke :

M. A SUBANDI (untuk membantu melegalisir sekaligus terjemahan) Jalan Bumi Raya VI No 11 – Duren Sawit (Jalan Kolonel Sugiono) – Jakarta Timur 13440 Tél : 8660 2362 – fax : 861 1910 Portable : 0812 967 38 34 e-mail : subandi@dnet.net.id ou subanditrans@yahoo.com
atau

AVANTI SERVICES (untuk membantu melegalisir) (M. Paul MARINGKA – parle français, anglais, néerlandais, indonésien) Jalan Tebet Utara III-B, Jakarta Selatan 12820 Tél/Fax (62-21)830 4557 ou Tél/Fax : (62-21)829 2289 Portable : (62) 816 816 494 e-mail : paulm@indosat.net.id

Saya kemarin memakai Jasa M. Paul MARINGKA.
Catatan dari saya : Tolong teliti Salinan akte perkawinan dan akte perkawinan. Kasus saya kemarin ada kesalahan satu huruf pada nama suami jadi saya harus balik lagi ke Catatan sipil untuk memperbaiki dokumen tersebut.

Prosesnya 10 hari kerja untuk melegalisir daN terjemahan. Setelah itu saya di telepon sama pak paul bahwa dokumen sudah diserahkan ke Kedubes Perancis Jakarta (Madame Cempaka).  Saya juga menginformasikan pada Madame cempaka bahwa berkas sudah diserahkan (for be sure madame cempaka sudah menerima berkas saya).
Proses pembuatan Livret de Famille membutuhkan waktu 2-3 bulan.
Voilaaa..  Inilah beberapa alur perjalanan saya melegalkan pernikahan saya ,banyak sekali tantangan dan perjuangan.

Semoga bermanfaat buat kalian yaa 😘

Bon courage 🌻

Selasa, 16 Oktober 2018

Persyaratan Menikah Dengan WNA Perancis Di Indonesia

With God All Things Are Possible
Oke jadi saya ingin berbagi pengalaman mengurus dokumen pernikahan yang dibutuhkan untuk menikah dengan Warga negara Perancis.
# CERTIFICAT DE CAPACITÉ A MARIAGE
Untuk mendapatkan Certificate de capacité à mariage (CCAM) / certificate non impeachment to get married (CNI) atau biasa disebut juga SIM (surat ijin menikah). Dokumen yang harus disiapkan untuk mendapatkan ccam (surat ijin menikah) ini adalah :
Calon Pasangan WNI:
1. Mengisi formulir « renseignement relatif a chacun des futurs époux » bagi kedua belah pihak dan « formulir renseignements commun aux futurs époux » (formulir bisa diambil di Kantor Konsulat Perancis).  (karna saya berdomisili di Bali jadi saya datangi konsulat perancis  Jalan Umalas I No.80, Kerobokan, Kuta, Kabupaten Badung, Bali 80117)
2.  Akte Kelahiran asli yang diberikan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. (saya pribadi cmn melampirkan fotocopy  akte kelahiran yang sudah dilegalisir oleh catatan sipil).
3. PHOTOCOPY KTP ( Legalisir oleh catatan sipil)
4. SURAT KETERANGAN BELUM PERNAH MENIKAH  (asli) dari kantor kelurahan sesuai alamat di KTP.
5. PHOTOCOPY N1, N2, N4 (karna formulir n1, n2, n4 kosong dikelurahan, jadi saya ke Kantor KUA untuk mengambil formulir)

Calon Pasangan WNA:
1. PHOTOCOPY CARTE NATIONALE D'INDENTITE (yang masih berlaku) atau CERTIFICAT DE NASIONALITE FRANCAIS
2. COPIE INTEGRALE D'ACTE NAISSANCE.   Salinan lengkap yg masih berlaku 3 bulan sebelum tanggal pernikahan (ASLI). (Karena akte kelahiran orang perancis itu diperbaharui setiap 3 bulan. Jadi usahakan agar ini diurus yang paling utama.
3. Bukti tempat tinggal bagi orang perancis (bukti pembayaran listrik/telp dinegara tempat tinggalnya) khusus jika calon kalian berada diperancis saat mengajukan berkas.
4. Bukti sewa rumah dan photocopy passport serta visa bila calon suami berada di Indonesia. Jika pasangan kalian tinggal atau menginap d homestay atau villa,  sertakan saja bukti pembayaran tempat tinggal.
Voila..  Semua dokumen dikirim ke kedutaan besar perancis di Jakarta.  Atau bisa juga melalui konsulat perancis (jika ada di daerah domisili kalian)
Surat ijin menikah atau capacite a mariage prosesnya berlansung selama 1-2 bulan.  (Jika calon suami berada di Perancis / luar negeri). Jika calon suami berada di Indonesia prosesnya selama 2 - 3 minggu.
Setelah surat ijin menikah atau capacite a mariage telah jadi, setelah itu kalian bisa siapkan persyaratan menikah di  CATATAN SIPIL/ KUA di Indonesia.

Berikut dokumen yg dipersiapkan :
CALON PASANGAN WNI
1. Surat keterangan N1, N2, N4 dari kelurahan.        -
2. surat rekomendasi pindah nikah (jika tidak  menikah Di tempat asal)
3. Photocopy KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran.
4. Foto gandeng berdua latar belakang merah ukuran 4x6 (10 lembar)
CALON PASANGAN WNA
1. Capacite de a mariage (surat ijin menikah)  surat ini sudah terdapat dalam dua bahasa. (Perancis dan Indonesia). Kedua surat ini harus di Photocopy karena akan dibutuhkan untuk proses pembuatan Livret de famillie (kartu keluarga Perancis)
2. Photocopy Passport yang masih berlaku
3. Photocopy INTEGRALE D'ACTE NAISSANCE (ditranslate ke dalam Bahasa Indonesia)
4. Photocopy surat cerai (divorce) jika Calon suami (duda)  (ditranslate ke dalam bahasa Indonesia)
Persyaratan menikah di Gereja  :
Calon pasangan WNI :
1. Surat  baptis dan surat sidi
2. Surat rekomendasi pindah nikah gereja (jika tidak  menikah di gereja  asal)                                              
3. Photocopy KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran.
Calon pasangan WNA :
1. Photocopy Passport yang masih berlaku
2. Photocopy INTEGRALE D'ACTE NAISSANCE (ditranslate ke dalam Bahasa Indonesia
Semua dokumen diserahkan ke Catatan Sipil dan Gereja dimana akan dilangsungkan pernikahan. Setelah dilangsungkan pernikahan, pihak catatan sipil akan menerbitkan Akte Perkawinan  serta Salinan Lengkap Akte perkawinan. Prosesnya kira2 5 hari kerja. Pihak Gereja akan menerbitkan surat perkawinan, yang diberikan hari itu juga setelah selesai melakukan Pernikahan.

Dokumen untuk KUA (menikah agama islam) 
Calon pasangan WNI
– Surat Keterangan (N1, N2, & N4) dari Kelurahan
_ Surat Rekomendasi Pindah Nikah dari KUA
(jika ingin Menikah di lain KUA)
– Photocopy  KK, KTP, Akta Lahir 
– Pas foto 2×3, 3×4 

untuk WNA
– Surat Ijin Menikah dari Kedutaan
– Photocopy Passport yang masih berlaku
– Photocopy Akta Lahir (baiknya di translate kedalam bahasa Indonesia)
– Pas foto 2×3, 3×4
– Sertifikat Mualaf 

semua dokumen diatas diserahkan kepada Catatan Sipil /KUA dimana kita nikah nantinya karna mereka yang akan keluarkan buku nikahnya
Langkah selanjutnya setelah melangsungkan pernikahan adalah membuat Kartu Keluarga Prancis / Livret de Famille.
      
Bon Courage  👌👌

Proses Pembuatan Affidavit Anak di Kantor Imigrasi

Proses pembuatan affidavit anak di kantor imigrasi terdekat. Syarat2nya adalah: 1. Paspor Asing Anak (asli dan photocopy) 2. Akte Kelahir...